Friday, July 10, 2015

Contoh surat tugas perusahaan



PT.LAMBORGHINI
Jl. Gang Hanjuang (Depan Ayam Penyet Pasar Wisata) Pangandaran

SURAT TUGAS
No. 123456789
Yang bertanda tangan dibawah ini manager  PT.LAMBORGHINI nama yang tersebut diawah ini untuk membuat brosur lowongan pekerjaan untuk posisi konsultan TI di perusahaan ini :
Nama               : Bubuk Bohai
Jabatan                        : Sekretaris
Dengan Kriteria sebagai berikut         :
1.      Pendidikan min : S1
2.      Pria/wanita Berumur 20-40 th
3.      Keterangan sehat
4.      Bisa mengoprasikan komputer
5.      Berpenampilan meraik
Demikian surat tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.





Pangandaran, 07 April 2015
PT.LAMBORGHINI

Manager,


Tirta Kusumah


Continue reading Contoh surat tugas perusahaan

Perubahan Konstitusi di Indonesia

PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA DARI 5 JULI HINGGA LAHIRNYA PERUBAHAN (AMANDEMEN) I,II,III, dan IV
A.  PENGERTIAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Perkataan “perubahan” dalam konstitusi asal katanya “rubah”, dan kata kerjanya “merubah”. Menurut Sri Sumantri mengubah UUD atau konstitusi dapat berarti:
Mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD atau konstitusi (membuat isi ketentuan UUD menjadi lain dari semula melalui penafsiran).
Menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD atau konstitusi.
Sri Sumantri mengatakan bahwa mengubah konstitusi atau UUD sama dengan mengamandemen konstitusi atau UUD. Hal ini didasarkan pada mengubah UUD dalam bahasa Inggrisnya adalah “to amandement the constitution”, sedangkan kata perubahan konstitusi bahasa inggrisnya adalah “constitution amandement”.
B.  PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA MULAI 5 JULI 1959 HINGGA LAHIRNYA PERUBAHAN I,II,III,DAN IV
1.     Masa Orde Lama (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada sidang konstituante 1959 banyak tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Masa ini disebut masa Orde Lama, banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem penmntahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan itu ialah diantaranya:
Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua DPR, MPR, dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Presiden mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR.
Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena berselisih dengan pemerintah mengenai RAPBN untuk tahun 1961. Dan pada saat itu, DPR menolak mengesahkan RAPBN tersebut. Kemudian Presiden membentuk DPRGR (DPR Gotong Royong) melalui penpres no.4 tahun 1960 sebagai ganti dari DPR yang dibubarkan sejak 5 Maret 1960. Komposisi keanggotaan DPRGR tidak didasarkan atas pertimbangan kekuatan partai yang dihasilkan pemilu tetapi diatur sedemikian rupa oleh presiden.
Masa orde lama berakhir dengan adanya pemberontakan G30SPKI dan rakyat menuntut perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan negara yang otoriter karena pada masa ini dipaksakan doktrin seolah-olah negara dalam keadaan revolusi dan presiden sebagai kepala negara otomati menjadi pimpinan besar revolusi, sehingga dengan hal-hal diatas lahirlah TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat). Dalam keadaan kacau itu presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah 11 Maret atau Supersemar kepada Letjen Soeharton berdasarkan surat perintah itu Letjen Soeharto atas nama Presiden/ Panglima Tertinggi ABRI/ Mandataris MPRS menandatangi Keputusan Presiden No, 113/ 1966 tertanggal 12 Maret 1966 yang menyatakan pembubaran PKI.
Untuk mengakhiri kemelut politik tersebut, pada tanggal 7-12 Maret 1967 diselenggarakan sidang istimewa MPRS dengan tema utama mengenai pertanggungjawaban presiden selaku mandataris MPRS. Dalam sidang itu MPRS menilai presiden Soekarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitusionalnya selaku mandataris MPRS, khusunya yang menyangkut kebijakan menghadapi G30S. Oleh karena itu, MPRS mengeluarkan ketetapan No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jendral Soeharto sebagai pejabat presiden hingga dipilihnya presiden oleh MPRS hasil pemilu. Selanjutnya, dalam sidang umum V MPRS tanggal 21 Maret 1968, Soeharto diangkat menjadi presiden RI untuk masa 5 tahun (1968-1973)
2.    Masa Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Setelah orde lama runtuh, pemerintah baru terbentuk yang diberi nama Orde Baru. Pada masa ini pemeritah menyatakan dan bertekad akan menjalankan UUD 1945 Dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk mewujudkan hal itu pemerintah Soeharto mengadakan pemilihan umum pada tahun 1Badan Permusyawaratan / Perwakilan rakyat.
Pemerintah yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilkan lembaga- lembaga negara dan pemerintah yang tidak sementara lagi.MPR kemudian menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih untuk melaksanakan GBHN. Sejak itu mekanisme 5 tahunan berjalan dengan teratur dan stabil, sebab sepertiga anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan.
Setelah meninjau sejarah pertikaian antara kaum komunis dan kaum islam dalam spektrum politik pemerintah ORBA berupaya meredakan konflik tersebut dengan membangun konsep “Demokrasi Pancasila” yang sebenarnya otoriter dengan angkatan bersenjata menjadi intinya.
Pada masa Orde Baru, selain kekuasaan eksekutif,kekuasaan legislatif dan yudikatif juga berada di bawah presiden. Pembangunan di segala bidang dengan prioritas pertumbuhan ekonomi malah menghasilkan ketidak merataan pendapatan. Ada segelintir orang yang menguasai dua per tiga GNP Indonesia sehingga semakin dalam jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.Sementara itu pihak lain yaitu pemerintah dan penguasa menjalin kerjasama yang menguntungkan pribadi dan keluarga pejabat.
Apabila menengok kembali tekad awal dari pemerintahan orde baru yang akan menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen agaknya masalah diatas sangat bertentangan dengan hal itu. Yang terjadi justru dalam pelaksanaannya malah menyimpang dari pancasila dan UUD 1945 yang murni. Dalam masalah diatas tadi terjadi pelanggaran pasal 23 mengenai hal keuangan. Kareena hhutang para komlomerat atau private debt dijadikan beban rakyat Indonesia atau publik debt. Selain terjadi pelanggaran pasal 23,pasal 33 mengenai kesejahteraan sosial khususnya pada pasal 33 ayat 3 “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” akan tetapi pemerintah malah memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber alam kita.
Pada sisi yang berbeda dalam hal kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang telah diatur pada pasal 28 juga dilanggar, hal ini dapat kita lihat dengan adanya pembedelan massa serta pembunuhan yang dilakukan kepada orang-orang yang kritis terhadaap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui melalui sejumlah peraturan: Ketetapan MPR No: I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa PMR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. Ketetapan MPR No : IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum. Undang-undang No 5 tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR No.IV/MPR/1983.
Krisis moneter tahun 1997 berdampak pula terhadap kehidupan sosial dan politik sehingga terjadi krisis kepercayaan dan krisis politik. Pada awal tahun 1998 keadaan negara semakin tidak menentu dan krisis ekonomi tidak ditemui titik terang penyelesaiaannya. Akibatnya aksi mahasiswapun menjadi semakin marak menuntut pengunduran diri presiden Soeharto hingga terjadilah peristiwa trisakti. Dan pada 21 Mei 1998 pukul 09.00 WIB di gedung istanta merdeka, presiden soehaarto menyatakan mengundurkan diri dari jabatan presiden. Dengan demikian berakhirlah masa kekuasaan Orde Baru selama tiga puluh dua tahun.[1]
3.    Masa Reformasi
Setelah Soeharto turun, BJ Habibie naik menjadi presiden. Karena dianggap hanya sebagai tokoh transisi, ia dapat berusaha mengurusi transisi itu sebagai tugas yang istimewa sehingga perannya dikatakan berhasil. Prakarsa awalnya, adalah mewujudkan reformasi politik. Setelah berunding bersama MPR dan DPR saat itu hasilnya adalah Sidang Istimewa MPR pada Desember 1998. Sidang itu antara lain menghasilkan keputusan memberi mandat pada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1999.
Partai-partai baru mulai bermunculan untuk memperebutkan kursi DPR dalam pemilu 1999 tersebut yang diikuti oleh 48 parati. Pemilu 1999 adalah pemilu paling demokratis bila di bandinngkan pemilu-pemilu jaman ORBA. Sidang MPR pasca pemilu 1999 pemilih presiden KH. Abdurrahman Wahid dan wakil presiden megawati Soekarno Putri.[2]
Pada era reformasi ini gagasan untuk melakukan amandemen atas UUD 1945 semakin menguat karena adanya tuntutan dari mahasiswa untuk mengamandemen UUD 1945,bahkan beberapa partai politik mencantumkan ”amandemen” di dalam program perjuangan dan platform politiknya. Tidak sedikit pula pakar hukum tata negara, dan politik yang menimpakan kesalahan kepada UUD 1945 berkenaan dengan krisis nasional yang kini sedang menimpa bangsa Indonesia. Di antara mereka bahkan ada yang mengusulkan dilakukannnya perbaikan total atas konstitusi dengan mengubah UUD 1945 dan bukan hanya dengan amandemen yang sifatnya tambal sulam saja.
Alasan pada masa reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain :
Fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis.
Pada masa ORBA, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir) serta kenyataan perumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penetapan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya  memulai ”kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar yaitu sebuah konstitusi.
Terkait dengan pelaksanaan UUD 1945, ada hal yang sangat penting dalam sidang MPR 1999 tersebut. Kesepakatam politik seluruh anggota MPR untuk mengamandemen secara bertahap pasal-pasal di dalam UUD 1945 agar lebih klengkap, lebih jelas ( tidak multi interpretable)dan sesuai dengan dinamika masyarakat serta perkembangan jaman. Sedangkan pembukaan UUD 1945 dan konsep negara kesatuan sebagaimana termaktub di dalam pasal 1 ayat 1 tidak akan diubah. Sistem dan Bentuk Perubahan Konstitusi periode diberlakukannya UUD’45 sampai Amandemen
Perubahan, tambahan dan penyempurnaan UUD 1945 dapat dilaksanakan melalui pasal 37 UUD 1945 yaitu oleh MPR berdsarkan ketentuan tersebut itu pula, maka yang dapat dilakukan oleh MPR berdasarkan haknya sebagaimana ditentukan dalam pasal 37 UUD 1945 adalah merubah, menambah, atau menyempurnakan UUD 1945. Sejak berlakunya lagi UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden 5 Juli 1959, ternyatalah bahwa UUD’45 tersebut tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain banyak lembaga-lembaga negara sebagaimana di kehendaki UUD’45 masih bersifat sementara, juga lembaga-lembaga tersebut belum atau tidak berfungsi sebagaimana di tentukan dalam UUD.
4.    Sistem dan Bentuk Perubahan Konstitusi Dari Diberlakukannya Kembali UUD 1945 Sampai Amandemen UUD 1945 I,II,III, dan IV.
Sistem perubahan konstitusi di Indonesia menganut sistem constitutional amandement yaitu perubahan tidak dilakukan langsung terhadap UUD lama, UUD lama masih tetap berlaku, sementara bagian perubahan atas konstitusi tersebut merupakan adendum/ sisipan dari konstitusi yang asli (lama). Oleh karena itu, yang diamandemen merupakan / menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Hal ini terdapat pada konstitusi kita, bahwa selama periode diberlakukannya kembali UUD ’45 sampai dengan amandemen UUD ‘45 I,II,III, IV, banyak pasal yang diamandemen. Dalam mengamandemen UUD ’45, konstitusi lama masih berlaku sedangkan hasil dari perubahan disisipkan menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Perubahan tentang UUD ’45 sudah bisa diramal oleh para penyusunnya. Para penyusun UUD ’45 menyadari bahwa UUD ’45 disusun dalam waktu yang singkat kurang lebih 49 hari. Jadi dimungkinkan tata cara perubahan untuk penyempurnaan, bahkan kehendak untuk dikemudian hari untuk membuat suatu UUD baru. Soekarno mengutarakan bahwa UUD ’45 merupakan UUD kilat.
Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959, maka konstitusi Negara Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945. Walaupun diberlakukan kembali UUD ’45, ternyata UUD ’45 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka tuntutan untuk merubah konstitusipun mulai banyak. Kondisi politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain yang senantiasa berubah, juga mewajibkan untuk menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga konstitusi perlu diubah jika tidak sesuai dengan kemauan masyarakat. Dorongan untuk mengubah dan memperbaharui UUD 1945 juga dikarenakan UUD 1945 sebagai subsistem tatanan konstitusi dalam pelaksanaannya, tidak berjalan sesuai dengan “staatsidee” mewujudkan Negara berdasarkan konstitusi seperti tegaknya tatanan demokrasi, Negara berdasarkan atas hukum yang menjamin hal-hal seperti hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Justru yang terjadi adalah etatisme dan otoriterisme yang menggunakan UUD ’45 sebagai sandaran. Amandemen terhadap UUD ’45 tidak terutama ditentukan oleh ketentuan hukum yang mengatur tata cara perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh berbagai kekuatan politik dan social yang dominan pada saat-saat tertentu.
UUD ’45 menampilkan keunikan yang tidak lazim dijumpai pada sistem UUD di Negara-negara lain. Keunikan itu antara lain mengenai Penjelasan dan aturan Tambahan. Belum pernah dijumpai ada UUD yang mempunyai penjelasan seperti UUD ’45. Bahkan penjelasan itu dimuat dan diumumkan dalam Berita Republik  (1946) dan Lembaran Negara (1959) bersama-sama pasal-pasal dalam UUD. Penjelasan dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara. Keunikan-keunikan ini terjadi akibat dari sifat UUD yang kilat, sehingga baik isi maupun penyusunannya kurang memperhatikan syarat, unsur, dan asas-asas pembuatan suatu undang-undang yang baik. Pada saat ini tidak semua aturan peralihan dalam UUD ’45 masih berlaku, dikarenakan baik objek, kewenangan atau sasaran yang hendak dicapai tidak ada lagi / waktunya sudah lampau. Demikian pula aturan tambahan, sebagai aturan temporer, aturan tambahan hanya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam UUD ’45.
Cara perubahan konstitusi di Indonesia menganut formal amandemen yaitu perubahan konstitusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam konstitusi yang bersangkutan. Di Indonesia, tentang tata cara perubahan konstitusi tercantum dalam UUD ’45 pasal 37 dimana ada badan yang berwenang menetapkan dan merubah UUD yaitu MPR.
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan UU di Indonesia sebagai berikut:
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, siding MPR dihadiri oelh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.[4]


Continue reading Perubahan Konstitusi di Indonesia

Thursday, July 9, 2015

Contoh laporan membuat bakso ikan dan surimi

LAPORAN HASIL PRAKTEK PEMBUATAN BAKSO IKAN
Laporan ini diajukan untuk memenuhi tugas Prakarya/keterampilan


 












DISUSUN OLEH :
1.      TIRTA KUSUMAH (14151328)
2.      ADE SUKAESIH (14151004)
3.      WULAN INTANI (14151350)
4.      HERAWATI (14151148)
5.      SINDI AMALIA (14151297)
6.      ARDIAN FALAQ (14151045)


PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 1 PANGANDARAN

   Jalan raya Babakan Telp (0265) 639355 129 Kec. Babakan  Kab. Pangandaran 46396

LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN

            Karya tulis yang berjudul “Laporan hasil praktek bakso ikan”


Penyusun :
1.      TIRTA KUSUMAH (14151328)
2.      ADE SUKAESIH (14151004)
3.      WULAN INTANI (14151350)
4.      HERAWATI (14151148)
5.      SINDI AMALIA (14151297)
6.      ARDIAN FALAQ (14151045)



Disahkan pada tanggal : .........April 2015



Guru Pembimbing                                                                               Wali Kelas


Dra. IKA KARTIWI, M.M.                                                     SUGIANTO, S.Pd.
NIP. 19630714 198512 2 002                                          NIP. 19711111 200312 1 005      


















KATA PENGANTAR

Puji Syukur pantas kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami telah menyelesaikan Laporan hasil praktek bakso ikan maka dari ini kami membuat Laporan ini dengan penuh rasa syukur karena dapat menyelesaikan laporanini tepat pada waktunya.
Terakhir, penyusun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu tersusunnya makalah ini. Semoga mekalah ini bermanfaat bagi kita semua dalam cara menulis laporan karya tulis ilmiah yang benar. Sekian dari penulis semoga makalah ini bermanfaat.


                                                                                                Pangandaran,  April,2015

Penyusun













DAFTAR ISI
                                                                                                            HALAMAN
LEMBAR PENGESAHAN.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................................ 2
1.3 Hipotesis Penelitian......................................................................................................... 2
1.4 Tujuan Penelitian............................................................................................................. 2
1.5 Manfaat Penelitan............................................................................................................ 2
1.6 Metode Penelitian............................................................................................................ 2
1.7 Sistematika Penelitian...................................................................................................... 3

BAB II KAJIAN PUSTAKA............................................................................................... 4

BAB II METODE PERCOBAAN....................................................................................... 5
3.1 Waktu dan tmpat pelaksanaan......................................................................................... 5
3.2 Alat-Alat.......................................................................................................................... 5
3.3 Bahan-Bahan................................................................................................................... 5
3.4 Cara membuat bakso ikan................................................................................................ 6
3.5 Daftar belanja.................................................................................................................. 6
3.6 Pembagian tugas.............................................................................................................. 7
3.7 Hasil praktek.................................................................................................................... 7


BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 8
4.2 Saran................................................................................................................................ 8
LAMPIRAN.......................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 10

BAB I
PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang
Laut Indonesia sangat luas karena letaknya yang dikelilingi oleh beberapa samudera. Hasil laut mengandung banyak kandungan gizi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia. Sehingga diperlukanlah penanganan yang khusus bagi produk laut seperti ikan setelah ditangkap agar tidak cepat mengalami kerusakan. Ini disebabkan karena ikan mudah rusak bila penanganannya tidak tepat setelah penangkapan. Cara yang biasa dilakukan untuk mengawetkan atau penanganan ikan adalah pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengasapan, dan pengeringan.
Surimi  dibuat dengan bahan dasar ikan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, berlemak rendah. Surimi sampai saat ini merupakan jenis produk olahan ikan yang belum banyak di kenal di Indonesia. Jepang yang merupakan negara asal surimi telah ratusan tahun dikenal dan menjadi bagian industri yang penting. Dewasa ini surimi juga banyak berkembang negara-negara barat.
Produk makanan seperti surimi merupakan salah satu jenis pengolahan hasil perikanan. Surimi dapat dibuat dengan menggunakan bahan mentah hampir dari semua jenis ikan, sehingga sangat bermanfaat dalam pengolahan ikan-ikan bernilai ekonomi rendah. Produk surimi belum terlalu dikenal oleh masyarakat Indonesia, padahal pembuatan produk hasil laut ini, tidak terlalu sulit dan cukup sederhana sehingga bisa lebih dikembangkan di masyarakat. Karena selain memiliki nilai gizi yang tinggi, juga mudah mendapatkan bahan-bahan dalam pembuatannya. Oleh karena itu praktikum ini dilakukan untuk mengetahui cara pembuatan surimi dan pengaruh bahan tambahan dalam pembuatannya




Bedasarkan hal tersebut maka penulis tertatik untuk melakukan penelitian yang di tuangkan dalam bentuk Makalah yang berjudul “Cara Membuat Bakso ikan”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang yang telah diuraikan di atas maka dapat di ambil  suatu rumusan masalah sebagai berikut : “Bagaimanakah cara pembuatan bakso ikan”


1.3  Hipotesis Penelitian
Melihat rumusan masalah tersebut maka dapat diambil Hipotesis sebagai berikut : “Membuat bakso ikan harus memilih ikan segar dan baik ”.
Jika Ikan yang dipilih sebagai bahan utama bakso ikan segar maka hasilnya akan lezat.

1.4  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini untuk:
1.       Penulis dapat mengetahui bagaimana cara membuat bakso ikan yang benar;
2.      Penulis dapat mengetahui bagaimana cara memilih ikan yang segar;
3.      Penulis dapat berwirausaha sendiri dalam bidang pembuatan bakso
1.5  Manfaat Penelitian
Manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah:
1.      Untuk memperluas wawasan;
2.      Berlatih menyusun karya tulis ilmiah dengan cara lebih lengkap dan sistematika.
1.6  Metode Penelitian
             Menjelaskan cara pelaksanaan kegiatan penelitian, mencakup cara pengumpulan data, alat yang digunakan, cara analisa data,membaca buku pelajaran,dan praktek dilapangan.
1.7  Sistematika Penelitian
BAB I PENDAHULUAN :
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Hipotesis Penelitian
1.4  Tujuan Penelitian
1.5  Manfaat Penelitian
1.6  Metode Penelitian
1.7  Sistematika Penelitian
BAB II KAJIAN PUSTAKA
BAB III METODE PERCOBAAN
3.1 Waktu dan tmpat pelaksanaan
3.2 Alat-Alat
3.3 Bahan-Bahan
3.4 Cara membuat bakso ikan
3.5 Daftar belanja
3.6 Pembagian tugas
3.7 Hasil praktek
BAB IV PENUTUP :
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA




BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Surimi merupakan konsentrat dari protein myofibrilar yang diperoleh dari daging ikan. Sifat-sifat utamanya adalah membentuk gel yang elastis dan kuat melalui perlakuan panas. Selain itu, disamping sebagai bahan gel, sifat-sifat protein surimi yang baik yaitu sebagai bahan pengikat, dan bahan pengemulsi. Oleh karena itu, surimi terutama digunakan sebagai ingredient structural dalam formulasi seafood analog (Suzuki 1981).
Surimi merupakan istilah Jepang yang menunjukkan pasta dari gilingan daging ikan yang dibentuk selama proses pembuatan kamaboko yakni suatu produk tradisional Jepang berbasis surimi. Saat daging ikan dipisahkan dari kulit dan duri secara mekanis dinamakan hancuran daging ikan yang merupakan bahan awal untuk produksi surimi. Apabila hancuran daging ikan dicuci dengan air, untuk menghilangkan lemak dan komponen-komponen larut air, ini akan dihasilkan surimi. Surimi merupakan konsentrat dari protein miofibrilar ikan dan mempunyai kemampuan dan pembentukan gel, pengikatan air, pengikatan lemak dan sifat-sifat fungsional dibandingkan hancuran daging ikan. Perkembangan produk baru yang berbasis surimi yaitu produk analog seperti analog daging, analog kepiting dan surimi kering  (Ockerman H.W, 1983).
Metode pembekuan yang sangat sesuai untuk surimi adalah pembekuan cepat (quick freezing), biasanya menggunakan air blast freezer. Pembekuan cepat memiliki kelebihan dibandingkan dengan pembekuan lambat karena kristal es yang terbentuk kecil-kecil sehingga kerusakan mekanis yang terjadi lebih sedikit. Hal ini berdampak pada waktu dilakukan pelelehan (thawing), dapat meminimalisir terjadinya drip loss yaitu ikut larutnya komponen-komponen yang ada pada surimi terutama protein miofribril yang bertanggung jawab terhadap kekuatan gel (Winarno, 2004).

BAB III
METODE PERCOBAAN
3.1 Waktu dan Tempat Praktikum
 Kegiatan Praktikum pembuatan Bakso Ikan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015, pukul 12.30 s/d selesai di Laboratorium PBKL SMA Negeri 1 Pangandaran.

3.2 Alat-Alat.
Alat-alat yang digunakan pada praktikum kali ini yaitu :
A.    Pisau
B.     Talenan
C.     Kain saring
D.    Wadah
E.     Blender
F.      Kulkas
G.    Timbangan
3.3 Bahan-bahan yang digunakan pada praktikum kali ini yaitu:
A.    Ikan tenggiri
B.     Es batu
C.     Cabai rawit
D.    Minyak ½ L
E.     Gula merah
F.      Tomat
G.    Tepung Terigu
H.    Tepung kanji
I.       Air tawar
J.       Royko ayam




3.4 Cara membuat bakso ikan
Cara membuat bakso ikan pada praktikum ini adalah sebagai berikut :
1.            Ikan segar disiangi dengan cara dibuang kepala dan isi perut ikan kemudian dicuci bersih;
2.            Lalu ikan dipisahkan antara Kulit dan sisik ikan;
3.            Daging ikan dikerok dengan pisau;
4.            Dilakukan proses leaching selama 15 menit dengan air es sambil diaduk sebanyak 3 kali, pada pencucian ke-3 ditambahkan garam 0,9%;
5.            Lalu blender daging ikan hingga halus;
6.            Saring daging ikan menggunakan saringan yang sangat kecil agar memisahkan air dari daging;
7.            Tambahkan garam secukupnya;
8.            Ditambahkan gula 9% dan tepung kanji 0,6% lalu diaduk sampai rata;
9.            Surimi dikemas dalam plastik gula dan diberi label;
10.        Disimpan dalam suhu beku;
11.        Lalu setelah itu daging di aduk hingga tercampur dengan bumbu;
12.        Setelah adonan terkumpul lalau bahan dapat dibuat menjadi butiran bakso;
13.        Lalu bakso dapat direbus dengan air mendidih;
14.        Dan bakso dapat dihidangkan.
3.5 Daftar belanja
NO
Nama Barang
Banyaknya
Harga
Jumlah
1
Ikan Tenggiri
½ Kg
Rp.35.000,00

2
Tepung terigu
¼ Kg
Rp.5000,00

3
ES Batu
1 Plastik
Rp.2000,00

4
Royko Ayam
2 Pcs
RP.1500,00
Rp.3000,00
5
Garam
1 Bungkus
Rp.3000,00

6
Merica
¼ Kg
Rp.2000,00


Jumlah


Rp.50.000,00

3.6 Pembagian tugas
NO
Nama Siswa
Jenis kegiatan
1
Tirta Kusumah
Masak,membersihkan ikan
2
Sindi Amalia
Masak,peracik bumbu
3
Herawati
Peracik bumbu
4
Ade Sukaesih
Peracik bumbu
5
Wulan Intani
Membersihkan alat-alat
6
Ardian Falaq
Tidak  kerja

3.7 Hasil Praktek
Setelah melakukan praktek akhirnya kami dapat memberikan hasil praktek kami:
1.      Aroma bakso tidak amis;
2.      Teksturnya tidak lembek;
3.      Dan rasa bakso ikan kami adalah yang terbaik.












BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari hasil praktikum hari ini adalah sebagai berikut :
1.      Fungsi nya adalah sebagai zat antidenaturasi yang sering digunakan bersamaan dengan 0,3% sodiun fosfat. Pemanbahan polifospat dapat menyebabkan surimi tahan disimpan selama dari satu tahun.
2.       Hal ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak daging antara lain sebagai berikut :
·         Pemisahan daging
·         Pencucian.
·         Pemerasan/pemisahan air pencuci
·         Pelumatan/pencacahan
·         Penggilingan dan pencampuran
3.      Produk – produk lanjutan dari proses pengolahan surimi adalah nugget, sosis, bakso, Breaded Ikan, Fish Finger, Fish Cake
4.      Pencucian dilakukan untuk menghilangkan bau yang tidak disukai, pencucian juga berguna untuk memisahkan darah, bahan organik, enzim, urea, protein larut air serta memperbaiki bau dan warna.
5.      Saat memasak tidak usah terlalu lama cukup beberapa menit saja hingga bakso mengapung di permukaan air.
4.2 Saran
1.      Lakukanlah peraktek ini ditempat yang semestinya;
2.      Gunakanlah celemek saat praktek;
3.      Berhati-hatilah menggunakan alat yang tajam;
4.      Dan mintalah bantuan dari guru bila ada kesulitan.



LAMPIRAN-LAMPIRAN
Isi dengan foto hasil anda


 






















DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. 2015,Cara Membuat Bakso Ikan,Pangandaran:Balai Pustaka
Continue reading Contoh laporan membuat bakso ikan dan surimi