Friday, January 4, 2019

Struktur RTRW Kota Bandung


A.    Struktur Ruang RTRW Kota Bandung

Gambar 1 Peta Struktur Ruang Kota Bandung
Pada struktur ruang RTRW Kota Bandung rencana hirarki pelayanan di Kota Bandung dibagi menjadi:
a.       Pusat pelayanan kota (PPK) melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
b.      Subpusat pelayanan kota (SPK) yang melayani subwilayah kota (SWK).
c.       Pusat lingkungan (PL).
Kota Bandung memiliki dua pusat dalam RTRW Kota Bandung, yaitu:
a.       Pusat Alun- Alun
Yang dimana pusat alun-alun ini melayani subwilayah kota (SWK), Cibeunying, Karees, Bojonegara, dan Tegalega.
b.      Pusat Pelayanan Gedebage
Sedangkan pusat Gedebage melayani Subwilayah Kota Arcamanik, Derwati, Kordon, dan Ujung Berung.

Pusat pelayanan kota minimum memiliki fasilitas skala kota yang meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial, olahraga/rekreasi, pemerintahan, perbelanjaan, dan transportasi. Idealnya, fasilitas tersebut berada pada satu lokasi, tetapi bila tidak memungkinkan paling sedikit fasilitas tersebut berada di dalam wilayah yang dilayaninya. Fasilitas minimum skala kota yang dimaksud antara lain:
a.       Pendidikan, meliputi: perguruan tinggi dan perpustakaan
b.      Kesehatan, meliputi: rumah sakit tipe B dan rumah sakit gawat darurat
c.       Peribadatan, meliputi: masjid wilayah dan tempat peribadatan lainnya
d.      Bina sosial, meliputi: gedung pertemuan umum
e.       Olahraga/rekreasi, meliputi: komplek olahraga dengan gelanggang olahraga, gedung hiburan dan rekreasi, bioskop, gedung kesenian, taman kota, gedung seni tradisional
f.        Pemerintahan, meliputi: kantor pemerintahan, kantor pos wilayah, kantor kodim, kantor
telekomunikasi wilayah, kantor PLN wilayah, kantor PDAM wilayah, kantor urusan agama, pos pemadam kebakaran
g.      Perbelanjaan/niaga, meliputi: pusat perbelanjaan utama, pasar modern, pertokoan, pusat belanja, bank-bank, perusahaan swasta dan jasa-jasa lain
h.      Transportasi, meliputi: terminal dan parkir umum.

Pusat Pelayanan Alun-Alun (PPK Alun-Alun)
Pusat Pelayanan Alun-alun melayani Subpusat Pelayanan Kota (SPK) Setrasari, Sadang Serang, Kopo Kencana dan Turangga. Kebijakan dasar pengembangannya adalah urban renewal.
·         SPK Sadang Serang
-          Kecamatan Sukajadi
-          Kecamatan Andir
-          Kecamatan Sukasari
-          Kecamatan Cicendo
·         SPK Sadang Serang
-          Kecamatan Cidadap
-          Kecamatan Coblong
-          Kecamatan Bandung Wetan
-          Kecamatan Cibeunying Kidul
-          Kecamatan Cibeunying Kaler
-          Kecamatan Sumur Bandung
·         SPK Kopo Kencana
-          Kecamatan Astana Anyar
-          Kecamatan Bojongloa Kidul
-          Kecamatan Bojongloa Kaler
-          Kecamatan Babakan Ciparay
-          Kecamatan Bandung Kulon
·         SPK Turangga
-          Kecamatan Regol
-          Kecamatan Lengkong
-          Kecamatan Batununggal
-          Kecamatan Kiaracondong

Pusat Pelayanan Gedebage (PPK Gedebage)
Pusat Pelayanan Gedebage melayani Subpusat Pelayanan Arcamanik, Ujungberung, Kordon dan Derwati. Kebijakan dasar pengembangannya adalah urban development.
·         SPK Arcamanik
-          Kecamatan Arcamanik
-          Kecamatan Mandalajati
-          Kecamatan Antapani
·         SPK Ujungberung
-          Kecamatan Ujungberung
-          Kecamatan Cibiru
-          Kecamatan Cinambo
-          Kecamatan Panyileukan
·         SPK Kordon
-          Kecamatan Bandung Kidul
-          Kecamatan Buahbatu
·         SPK Derwati
-          Kecamatan Gedebage
-          Kecamatan Rancasari

Pusat Lingkungan (PL)
Pusat lingkungan terdiri dari pusat-pusat pelayanan pada skala kecamatan dan kelurahan.Pusat paling sedikit dilengkapi oleh fasilitas sebagai berikut
·         Pendidikan
·         Kesehatan
·         Peribadatan
·         Bina social
·         Olahraga/rekreasi
·         Pemerintahan
·         Perbelanjaan/niaga
·         Transportasi
·         TPS (Tempat Penampungan Sampah Sementara)







B.    Pola Ruang RTRW Kota Bandung

Gambar 2 Pola Ruang RTRW Kota Bandung

1.      Rencana kawasan lindung
Jenis kawasan lindung yang terdapat di Kota Bandung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, ruang terbuka hijau (RTH), kawasan pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana dan kawasan lindung lainnya. Kawasan lindung yang termasuk dalam rencana pola ruang Kota Bandung adalah sebagai berikut:
·           Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahanya
·           Kawasan perlindungan setempat
·           Kawasan ruang terbuka hijau
·           Kawasan pelestarian cagar budaya dan alam. Kawasan cagar budaya di Kota Bandung mencakup:
-          Kawasan Pusat Kota Bersejarah, terdiri dari subkawasan eks pemerintahan Kabupaten Bandung, subkawasan Kawasan Alun-alun, subkawasan Koridor Jalan Asia-Afrika, subkawasan Koridor Sungai Cikapundung, subkawasan Koridor Jalan Braga.
-          Kawasan Pecinan/ Perdagangan, terdiri dari subkawasan Jalan Kelenteng, subkawasan Jalan Pasar Baru, subkawasan Jalan Otto Iskandardinata, subkawasan Jalan ABC, dan subkawasan Jalan Suniaraja.
-          Kawasan Pertahanan dan Keamanan/ Militer, terdiri dari subkawasan perkantoran
-          Pertahanan dan Keamanan Jalan Sumatera, subkawasan Jalan Jawa, subkawasan Jalan Aceh, subkawasan Jalan Bali, dan gudang militer  (Jalan Gudang Utara dan sekitarnya).
-          Kawasan Etnik Sunda, terdiri dari subkawasan Lengkong, subkawasan Jalan
Sasakgantung, subkawasan Jalan Karapitan, subkawasan Jalan Dewi Sartika, dan subkawasan Jalan Melong.
Kawasan Perumahan Villa dan non-Villa pada Koridor Jalan BKR, Koridor JalanCitarum, Koridor Jalan Diponegoro, Koridor Jalan Ganesha, Koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Koridor Jalan Kiputih, Koridor Jalan Pandu, Koridor Jalan Pasteur, Koridor Jalan Sangkuriang, Koridor Jalan Setiabudi, Koridor Jalan Sultan Agung, Koridor Jalan Tamansari, Koridor Jalan Serang, Koridor Jalan Sawunggaling, Koridor Jalan Sultan Agung dan Koridor Jalan Dr. Cipto.
-          Kawasan Industri, terdiri dari subkawasan Arjuna dan subkawasan Pajajaran.
·           Kawasan Rawan Bencana
·           Kawasan Lindung Lainya



2.      Rencana Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya terdiri dari atas kawasan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan pergudangan, wisata buatan, ruang terbuka non hijau, ruang sektor informal,ruang evakuasi bencana, dan kawasan peruntukan lainnya. Rencana pengembangan kawasan budidaya diarahkan pada: 
-          Penanganan dan pengendalian alih fungsi bangunan dan guna lahan yang tidak  sesuai dengan peruntukannya khususnya di kawasan yang berfungsi lindung
-          Intensifikasi bangunan dan guna lahan yang masih memungkinkan khususnya di pusat kota
-          Peremajaan kawasan yang menurun kualitas fisiknya di kawasan kumuh.
Kawasan Budidaya yang berada di dalam RTRW Kota Bandung ini adalah :
·         Rencana Pengembangan Kawasan Perumahan
·         Rencana Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa
Untuk kawasan perdagnagan di Kota Bandung terdiri atas pasar tradisional dan pusat perbelanjaan berupa grosir, eceran aglomerasi, dan eceran tunggal/toko. Rencana pengembangan untuk kedua kawasan tersebut dijelaskan berikut ini.
-       Pasar Tradisional
-       Pusat Perbelanjaan
·      Rencana Pengembangan Kawasan Perkantoran
Perkantoran yang dimaksud dalam pembahasan ini meliputi perkantoran pemerintahan. Kegiatan pemerintahan yang ada di Kota Bandung terdiri dari kegiatan pemerintahan berskala nasional, regional dan kota. Rencana pengembangan kawasan perkantoran Kota Bandung dilaksanakan dengan mempertahankan perkantoran pemerintah berskala nasional, provinsi dan kota pada lokasi yang sudah berkembang dan mengembangkan perkantoran pemerintahan baru di PPK Gedebage:
-          Perkantoran Pemerintahan Tingkat Nasional
-          Perkantoran Pemerintahan Tingkat Provinsi dan Kota
·      Rencana Pengembangan Kawasan Industri dan Pergudangan
·      Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Buatan
·      Rencana Pengembangan Kawasan RTNH
·      Rencana Pengembangan Ruang Kegiatan Sektor Informal
·      Rencana Pengembangan Ruang Evakuasi Bencana
·      Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Lainya
-          Kawasan Pertahanan
-          Kawasan Pertanian
-          Kawasan Sarana Pelayanan Umum
3.      Sarana dan Prasarana Kesehatan
4.      Sarana dan Prasarana Pribadatan

C.    Kawasan Strategis RTRW Kota Bandung

Gambar 3 Peta Kawasan Strategis RTRW Kota Bandung
Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting terhadap wilayah yang lebih besar. Prioritas penataan ruang dapat mencakup perencanaan tata ruang yang lebih rinci (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Panduan Rancang Kota), pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program, tahapan dan pengendalian pemanfaatan ruang terutama arahan insentif, disinsentif dan sanksi. Kawasan strategis terbagi menjadi kawasan strategis secara nasional, provinsi, dan kota.
Penetapan kawasan strategis di Kota Bandung berfungsi untuk:
·         Mengembangkan, meletarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kota
·         Lokasi ruang untuk berbagai kegiatan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dalam wilayah kota yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kota
·         Sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kota
·         Sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kota.

Penetapan Kawasan Strategis Kota Bandung
Kawasan strategis yang dimiliki Kota Bandung, antara lain:
a.       Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, yaitu:
·         PPK Alun-alun.
·         PPK Gedebage
·         Sentra industri kecil
b.      Kawasan yang mempunyai nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya,yaitu : Kawasan Puseur Budaya Pajajaran
c.       Kawasan yang mempunyai nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi daya dukung  lingkungan hidup, yaitu :
·         Kawasan Babakan Siliwangi
·         Kawasan Sungai CIkapundung
·         Kawasan Punclut.

0 komentar:

Post a Comment