A.
Struktur
Ruang RTRW Kota Bandung
Gambar 1 Peta Struktur Ruang Kota
Bandung
Pada struktur ruang RTRW Kota Bandung
rencana hirarki pelayanan di Kota Bandung dibagi menjadi:
a. Pusat
pelayanan kota (PPK) melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
b. Subpusat
pelayanan kota (SPK) yang melayani subwilayah kota (SWK).
c. Pusat
lingkungan (PL).
Kota
Bandung memiliki dua pusat dalam RTRW Kota Bandung, yaitu:
a. Pusat
Alun- Alun
Yang
dimana pusat alun-alun ini melayani subwilayah kota (SWK), Cibeunying, Karees,
Bojonegara, dan Tegalega.
b. Pusat
Pelayanan Gedebage
Sedangkan pusat Gedebage melayani Subwilayah Kota
Arcamanik, Derwati, Kordon, dan Ujung Berung.
Pusat pelayanan kota minimum memiliki
fasilitas skala kota yang meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan,
peribadatan, sosial, olahraga/rekreasi, pemerintahan, perbelanjaan, dan
transportasi. Idealnya, fasilitas tersebut berada pada satu lokasi, tetapi bila
tidak memungkinkan paling sedikit fasilitas tersebut berada di dalam wilayah
yang dilayaninya. Fasilitas minimum skala kota yang dimaksud antara lain:
a. Pendidikan,
meliputi: perguruan tinggi dan perpustakaan
b. Kesehatan,
meliputi: rumah sakit tipe B dan rumah sakit gawat darurat
c. Peribadatan,
meliputi: masjid wilayah dan tempat peribadatan lainnya
d. Bina
sosial, meliputi: gedung pertemuan umum
e. Olahraga/rekreasi,
meliputi: komplek olahraga dengan gelanggang olahraga, gedung hiburan dan
rekreasi, bioskop, gedung kesenian, taman kota, gedung seni tradisional
f.
Pemerintahan, meliputi:
kantor pemerintahan, kantor pos wilayah, kantor kodim, kantor
telekomunikasi
wilayah, kantor PLN wilayah, kantor PDAM wilayah, kantor urusan agama, pos
pemadam kebakaran
g. Perbelanjaan/niaga,
meliputi: pusat perbelanjaan utama, pasar modern, pertokoan, pusat belanja,
bank-bank, perusahaan swasta dan jasa-jasa lain
h. Transportasi,
meliputi: terminal dan parkir umum.
Pusat Pelayanan Alun-Alun
(PPK Alun-Alun)
Pusat Pelayanan Alun-alun melayani
Subpusat Pelayanan Kota (SPK) Setrasari, Sadang Serang, Kopo Kencana dan
Turangga. Kebijakan dasar pengembangannya adalah urban renewal.
·
SPK Sadang Serang
-
Kecamatan Sukajadi
-
Kecamatan Andir
-
Kecamatan Sukasari
-
Kecamatan Cicendo
·
SPK Sadang Serang
-
Kecamatan Cidadap
-
Kecamatan Coblong
-
Kecamatan Bandung Wetan
-
Kecamatan Cibeunying
Kidul
-
Kecamatan Cibeunying
Kaler
-
Kecamatan Sumur Bandung
·
SPK Kopo Kencana
-
Kecamatan Astana Anyar
-
Kecamatan Bojongloa Kidul
-
Kecamatan Bojongloa Kaler
-
Kecamatan Babakan Ciparay
-
Kecamatan Bandung Kulon
·
SPK Turangga
-
Kecamatan Regol
-
Kecamatan Lengkong
-
Kecamatan Batununggal
-
Kecamatan Kiaracondong
Pusat Pelayanan Gedebage
(PPK Gedebage)
Pusat Pelayanan Gedebage melayani Subpusat
Pelayanan Arcamanik, Ujungberung, Kordon dan Derwati. Kebijakan dasar
pengembangannya adalah urban development.
·
SPK Arcamanik
-
Kecamatan Arcamanik
-
Kecamatan Mandalajati
-
Kecamatan Antapani
·
SPK Ujungberung
-
Kecamatan Ujungberung
-
Kecamatan Cibiru
-
Kecamatan Cinambo
-
Kecamatan Panyileukan
·
SPK Kordon
-
Kecamatan Bandung Kidul
-
Kecamatan Buahbatu
·
SPK Derwati
-
Kecamatan Gedebage
-
Kecamatan Rancasari
Pusat
Lingkungan (PL)
Pusat
lingkungan terdiri dari pusat-pusat pelayanan pada skala kecamatan dan
kelurahan.Pusat paling sedikit dilengkapi oleh fasilitas sebagai berikut
·
Pendidikan
·
Kesehatan
·
Peribadatan
·
Bina social
·
Olahraga/rekreasi
·
Pemerintahan
·
Perbelanjaan/niaga
·
Transportasi
·
TPS (Tempat Penampungan
Sampah Sementara)
B. Pola
Ruang RTRW Kota Bandung
Gambar
2 Pola Ruang RTRW Kota Bandung
1.
Rencana
kawasan lindung
Jenis
kawasan lindung yang terdapat di Kota Bandung meliputi kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, ruang
terbuka hijau (RTH), kawasan pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan
bencana dan kawasan lindung lainnya. Kawasan lindung yang termasuk dalam
rencana pola ruang Kota Bandung adalah sebagai berikut:
·
Kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahanya
·
Kawasan perlindungan
setempat
·
Kawasan ruang terbuka
hijau
·
Kawasan pelestarian cagar
budaya dan alam. Kawasan cagar budaya di Kota Bandung mencakup:
-
Kawasan
Pusat Kota Bersejarah, terdiri dari subkawasan
eks pemerintahan Kabupaten Bandung, subkawasan Kawasan Alun-alun, subkawasan
Koridor Jalan Asia-Afrika, subkawasan Koridor Sungai Cikapundung, subkawasan
Koridor Jalan Braga.
-
Kawasan
Pecinan/ Perdagangan, terdiri dari subkawasan Jalan
Kelenteng, subkawasan Jalan Pasar Baru, subkawasan Jalan Otto Iskandardinata,
subkawasan Jalan ABC, dan subkawasan Jalan Suniaraja.
-
Kawasan
Pertahanan dan Keamanan/ Militer, terdiri dari subkawasan
perkantoran
-
Pertahanan dan Keamanan
Jalan Sumatera, subkawasan Jalan Jawa, subkawasan Jalan Aceh, subkawasan Jalan
Bali, dan gudang militer (Jalan Gudang
Utara dan sekitarnya).
-
Kawasan
Etnik Sunda, terdiri dari subkawasan Lengkong,
subkawasan Jalan
Sasakgantung, subkawasan Jalan Karapitan, subkawasan
Jalan Dewi Sartika, dan subkawasan Jalan Melong.
Kawasan Perumahan Villa dan
non-Villa pada Koridor Jalan BKR, Koridor
JalanCitarum, Koridor Jalan Diponegoro, Koridor Jalan Ganesha, Koridor Jalan
Ir. H. Djuanda, Koridor Jalan Kiputih, Koridor Jalan Pandu, Koridor Jalan
Pasteur, Koridor Jalan Sangkuriang, Koridor Jalan Setiabudi, Koridor Jalan
Sultan Agung, Koridor Jalan Tamansari, Koridor Jalan Serang, Koridor Jalan
Sawunggaling, Koridor Jalan Sultan Agung dan Koridor Jalan Dr. Cipto.
-
Kawasan
Industri, terdiri dari subkawasan Arjuna dan subkawasan
Pajajaran.
·
Kawasan Rawan Bencana
·
Kawasan Lindung Lainya
2.
Rencana
Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya terdiri dari
atas kawasan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan
pergudangan, wisata buatan, ruang terbuka non hijau, ruang sektor
informal,ruang evakuasi bencana, dan kawasan peruntukan lainnya. Rencana
pengembangan kawasan budidaya diarahkan pada:
-
Penanganan
dan pengendalian alih fungsi bangunan dan guna lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya khususnya di kawasan
yang berfungsi lindung
-
Intensifikasi
bangunan dan guna lahan yang masih memungkinkan khususnya di pusat kota
-
Peremajaan
kawasan yang menurun kualitas fisiknya di kawasan kumuh.
Kawasan Budidaya yang berada di dalam RTRW
Kota Bandung ini adalah :
·
Rencana
Pengembangan Kawasan Perumahan
·
Rencana
Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa
Untuk kawasan perdagnagan di Kota Bandung
terdiri atas pasar tradisional dan pusat perbelanjaan berupa grosir, eceran
aglomerasi, dan eceran tunggal/toko. Rencana pengembangan untuk kedua kawasan
tersebut dijelaskan berikut ini.
-
Pasar
Tradisional
-
Pusat
Perbelanjaan
·
Rencana
Pengembangan Kawasan Perkantoran
Perkantoran yang dimaksud dalam pembahasan
ini meliputi perkantoran pemerintahan. Kegiatan pemerintahan yang ada di Kota
Bandung terdiri dari kegiatan pemerintahan berskala nasional, regional dan
kota. Rencana pengembangan kawasan perkantoran Kota Bandung dilaksanakan dengan
mempertahankan perkantoran pemerintah berskala nasional, provinsi dan kota pada
lokasi yang sudah berkembang dan mengembangkan perkantoran pemerintahan baru di
PPK Gedebage:
-
Perkantoran
Pemerintahan Tingkat Nasional
-
Perkantoran
Pemerintahan Tingkat Provinsi dan Kota
·
Rencana
Pengembangan Kawasan Industri dan Pergudangan
·
Rencana
Pengembangan Kawasan Wisata Buatan
·
Rencana
Pengembangan Kawasan RTNH
·
Rencana
Pengembangan Ruang Kegiatan Sektor Informal
·
Rencana
Pengembangan Kawasan Peruntukan Lainya
-
Kawasan
Pertahanan
-
Kawasan
Pertanian
-
Kawasan
Sarana Pelayanan Umum
3.
Sarana dan
Prasarana Kesehatan
4.
Sarana dan
Prasarana Pribadatan
Gambar 3 Peta
Kawasan Strategis RTRW Kota Bandung
Kawasan strategis adalah
wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang
sangat penting terhadap wilayah yang lebih besar. Prioritas penataan ruang
dapat mencakup perencanaan tata ruang yang lebih rinci (Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan, Panduan Rancang Kota), pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program,
tahapan dan pengendalian pemanfaatan ruang terutama arahan insentif,
disinsentif dan sanksi. Kawasan strategis terbagi menjadi kawasan strategis
secara nasional, provinsi, dan kota.
Penetapan kawasan strategis di Kota Bandung berfungsi untuk:
·
Mengembangkan,
meletarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan
nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang
wilayah kota
·
Lokasi ruang
untuk berbagai kegiatan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi
dan daya dukung lingkungan hidup dalam wilayah kota yang dinilai mempunyai
pengaruh sangat penting terhadap wilayah kota
·
Sebagai
pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kota
·
Sebagai dasar
penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kota.
Penetapan Kawasan
Strategis Kota Bandung
Kawasan strategis yang dimiliki Kota Bandung, antara lain:
a. Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan
ekonomi, yaitu:
·
PPK
Alun-alun.
·
PPK Gedebage
·
Sentra
industri kecil
b. Kawasan yang mempunyai nilai strategis dari sudut kepentingan
sosial budaya,yaitu : Kawasan Puseur
Budaya Pajajaran
c. Kawasan yang mempunyai nilai strategis dari sudut kepentingan
fungsi daya dukung lingkungan hidup,
yaitu :
·
Kawasan
Babakan Siliwangi
·
Kawasan
Sungai CIkapundung
·
Kawasan
Punclut.
0 komentar:
Post a Comment